ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMP NEGERI 3 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA
PERIODE TAHUN 2021/2022 S.D. 2023/2024
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Untuk dapat mewujudkan suasana tersebut, perlu adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Artinya, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat
Dalam dunia pendidikan, kurikulum, guru, dan fasiltias pendidikan dinilai sebagai faktor penentu untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Betapa telah banyak guru yang dilatih, telah sekian kali kurikulum diubah dan disempurnakan, dan telah sekian banyak sekolah dibangun, dan sekian banyak fasilitas pendidikan telah dibangun dan diadakan. Tetapi, kenyataannya kualitas pendidikan di negeri ini juga belum ada bayangan yang pasti dapat meningkat. Walhasil, mutu pendidikan di negeri ini konon masih terpuruk. Rupanya, kita harus mengalihkan fokus perhatian, bukan kepada masukan instrumental semata-mata, tetapi harus lebih memfokuskan pada proses pembelajaran dan manajemennya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kehadiran orang tua siswa dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat yang disebut dengan Komite Sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sebagai mitra kerja sekolah guna kepentingan peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Kehadiran Komite Sekolah diharapkan dapat menjadi pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah, pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, kehadiran Komite Sekolah diharapkan juga dapat sebagai pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, dan sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat sekolah.
Sebagai dasar acuan kegiatan Komite Sekolah dalam mengemban peranannya sebagai mitra kerja SMP Negeri 3 Bawang , maka Pengurus Komite perlu menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite SMP Negeri 3 Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
Bawang, 11 September 2021
Pengurus Komite Sekolah,
ANGGARAN DASAR
KOMITE SMP NEGERI 3 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite SMP Negeri 3 Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite SMP Negeri 3 Bawang berkedudukan di SMP Negeri 3 Bawang dengan alamat Jalan Raya Majalengka Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 3
AZAS
Komite SMP Negeri 3 Bawang berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
Mendukung tercapainya visi sekolah, yakni ” Mewujudkan peserta didik dengan Iman dan Takwa Melekat,Disiplin Menguat,Prestasi Meningkat Yang Berwawasan Lingkungan”
Pasal 5
MISI
Mendukung tercapainya misi sekolah dalam :
- Menumbuhkan sikap percaya diri dan optimis serta selalu bertindak kondusif sebagai aplikasi ajaran agama yang dianut
- Menerapkan manajemen partisipasif dengan melibatkan komponen internal dan eksternal sekolah
- Menumbuhkan sikap dan sifat yang selalu ingin maju dan berkembang untuk mencapai tujuan akhir yang baik
- Melaksanakan pembelajaran (KBM) dan bimbingan secara efektif, optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki
- Menumbuhkan semangat berkarya secara intensif kepada seluruh warga sekolah
- Menerapkan pola pikir bahwa apa yang dilaksanakan didasari hati nurani yang ikhlas sehingga hasil aktivitas yang dicapai maksimal.
Pasal 6
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah.
- Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pengontrol (Controiling Agency) dalam rangka transparansi dan skuntabilitasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
- Mediator antara pemerintah dengan masyarakat sekolah.
Pasal 7
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
- Unsur orang tua / wali dari peserta didik yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen)
- Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen)
- Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, dan/atau
- Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- Pensiunan tenaga pendidik, dan/atau
- Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
- Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 8
Struktur Organisasi Komite Sekolah
- Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan paling banyak 15 orang dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
- Masa bakti kepengurusan Komite Sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu periode.
- Pengurus Komite Sekolah dipilih oleh anggota secara demokratis dan terbuka, jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
- Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidikan/Ketua Yayasan Sekolah yang bersangkutan.
- Surat Keputusan tentang Pengurus Komite Sekolah dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
- Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak :
- Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
- Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Pengurus Komite Sekolah berkewajiban untuk :
- Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah.
Pasal 10
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
- Sumbangan orang tua/ wali murid yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali murid;
- Bantuan pihak lain yang tidak mengikat; dan/atau
- Sumber lainnya yang sah.
Pasal 11
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah sebagaimana Pasal 12 ayat 1, 2, 3, dan 4, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD dan APBN dihimpun oleh Komite Sekolah, digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional. Dalam penggunaan anggaran, Komite Sekolah melimpahkan kewenangan pengelolaan dana Komite Sekolah kepada pihak sekolah SMP Negeri 3 Bawang.
Pasal 12
BIAYA PERSONALIA
Dana yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk pemenuhan biaya sekolah sesuai dengan rencana pengembangan atau program pendidikan yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS dan dana Rutin.
Pasal 13
DANA PENGEMBANGAN
Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
- Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali :
- Jika pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian,
- Jika dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
- Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
- Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
- Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
- Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
- Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/atau;
- Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
- Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dam tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan;
- Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
- Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
- Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
Pasal 14
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana atau pembagian tugas.
Pasal 15
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Pengurus Harian.
Pasal 16
PERUBAHAN AD/ART
- Keputusan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha Komite Sekolah.
- Perubahan AD/ART Komite Sekolah dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 pengurus dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal 17
PEMBUBARAN ORGANISASI
- Pembubaran Organisasi Komite Sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Jika Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi Komite Sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada sekolah yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Pasal 18
PENUTUP
- Anggaran dasar Komite Sekolah berlaku sejak ditetapkan;
- Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
- Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebuh lanjut dalam ART.
Ditetapkan di : Bawang
Pada tanggal : 11 September 2021
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 3 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA
Pasal 1
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS KOMITE SEKOLAH
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
- Menyatakan bersedia menjadi anggota Komite Sekolah secara tertulis;
- Tidak menuntut imbalan (honor);
- Tidak cacat hukum
Pasal 2
TEKNIS PEMILIHAN PENGURUS KOMITE
- Pemilihan Pengurus Komite diawali dengan pembentukan Panitia Persiapan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah dan/atau oleh masyarakat;
- Panitia Persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur Guru, Kepala Sekolah penyelenggara pendidikan atau, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan , dan unsur pengurus Komite Sekolahyang sudah ada;
- Panitia Persiapan bertugas menyusun kriteria calon pengurus, menyeleksi serta menyusun dan mengumumkan nama-nama calon Pengurus;
- Panitia Persiapan memfasilitasi proses pemilihan pengurus;
- Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota komite;
- Pengurus Komite terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
- Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus;
- Menyampaikan nama Pengurus Komite Sekolah terpilih kepada Kepala Sekolah untuk diteruskanke Kepala Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 3
PENGURUS KOMITE
MASA BAKTI 2021/2022 – 2023/2024
Struktur Kepengurusan komite SMP Negeri 3 Bawang Kabupaten Banjarnegara terdiri dari :
Pengurus Harian
Ketua : H. Sutrisno
Sekretaris : Sarmanto, S.Pd.
Bendahara : H. Sasongko Hadi
Anggota
Pengendali Sumber Dana Sekolah : Dwi Yuniati
Pengembangan Kualitas dan Mutu Sekolah : Rujito
Sarana / Prasarana Sekolah : Mispan
Pengelolaan Sumber Dana Sekolah : H. Sasongko Hadi
Sistem Informasi Pelayanan Sekolah : Toyimah
Pemeriksa : H. Sutrisno
Pasal 4
PERGANTIAN PENGURUS KOMITE
- Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
- Penggantian Pengurus Komite dilakukan karena :
- Berakhirnya masa bakti
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Melanggar ketentuan organisasi
Pasal 5
TUGAS PENGURUS KOMITE SEKOLAH
- Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
- Menyusun program kerja komite bersama-sama dengan sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan Visi, Misi, Tujuan, dan Dasar Filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RKAS bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Berperan aktif dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Berperan serta dalam memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai Wawasan Wiyata Mandala;
- Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
- Berperan serta dalam menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajarann sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Berperan serta dalam mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan Harian, UTS, UAS/UKK, dan Ujian Sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan keterampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
- Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-samapihak sekolah;
- Memberi otonomi profesional kepada guru dalam melaksanakanpengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
- Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada sesrorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upayameningkatkan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan program kerja sekolahkepada warga sekolah dan stakeholder;
- Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
- Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pasal 6
MEKANISME RAPAT
- Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
- Apabila dalam rapat pleno anggota yang hadir belum mencapai quorum, rapat ditangguhkan selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit.
- Apabila dalam tengang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat dianggap sah dan dapat dilanjutkan.
- Keputusan dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% anggota yang hadir.
Pasal 7
KERJASAMA
- Pengurus Komite Sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja Komite Sekolah atas sepengetahuan Kepala Sekolah / Penyelenggara Pendidikan / Yayasan
- Pengurus Komite Sekolah memiliki hubungan tata kerja dangan sekolah lainnya dan instansi lain yang terkait, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP
- Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkankemudian.
- Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarlan karakterisktik, kondisi dan kemampuan sekolah.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bawang
Pada tanggal : 11 September 2021
RINCIAN TUGAS (JOB DISCRIPTION)
PENGURUS KOMITE SMP NEGERI 3 BAWANG
- KETUA KOMITE :
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajiban dan tugas Komite Sekolah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Komite Sekolah (Bab IV Pasal 11 ayat 2) dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah (Bab II Pasal 6).
- Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
- Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat terkait dengan kebijakan pendidikan
2. SEKRETARIS KOMITE :
- Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal Komite Sekolah maupun eksternal.
- Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh Komite Sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat Komite Sekolah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik.
- Bersama-sama Ketua dan Ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun.
- Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa.
3. BENDAHARA KOMITE :
- Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam Buku Kas komite Sekolah.
- Dengan persetujuan Ketua Komite Sekolah dan atau Kepala Sekolah mengeluarkan dan membukukan kauangan ke dalam Buku Kas Komite Sekolah.
- Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh Komite Sekolah maupun pihak sekolah.
4. ANGGOTA
- Membantu Ketua dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Komite Sekolah
- Menyerap aspirasi dan masukan dari Wali Siswa dan atau Warga masyarakat dalam rangka kelancaran tugas Komite Sekolah maupun Sekolah pada umumnya
- Melaksanakan tugas yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya
- Memberikan informasi kepada Wali Siswa dan atau Warga Masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Komite Sekolah maupun Kegiatan Sekolah.
Ditetapkan di : Bawang
Pada tanggal : 11 September 2021
- 4101 kali dilihat